Kabupaten Bekasi — Jajaran Polsek Kedungwaringin mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer saat pelaksanaan patroli Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) di wilayah Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jumat dini hari (29/5/2026).
Kegiatan patroli tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin IPDA Janson Marbun, S.H., bersama personel gabungan Polsek Kedungwaringin dengan menyasar titik-titik yang dinilai membutuhkan pengawasan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.15 WIB di Jalan Raya Kampung Bojong RT 03/03, Desa Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Saat melaksanakan patroli, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Supra Fit warna kuning silver bernomor polisi B 6128 FML.
Petugas kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pria berinisial K alias B. Dari hasil penggeledahan terhadap tas selempang milik terduga pelaku, petugas menemukan ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 115 butir obat keras jenis Tramadol, 435 butir obat keras jenis Hexymer, satu unit handphone merek Infinix, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit, serta satu buah tas selempang warna hitam.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kedungwaringin guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 dan atau 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga lingkungan yang aman dan kondusif.
📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110
📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110
CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
📞 WhatsApp: 0813-8399-0086
