Polsek Cikarang Selatan Ungkap Dua Kasus Dugaan Peredaran Narkotika di Dua Tempat Berbeda Di Wilayah Bekasi




Kabupaten Bekasi — Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan kembali berhasil mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bekasi dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.


Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Komplek Plaza Pemda Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat. Sementara pengungkapan kedua dilakukan pada Jumat dini hari (29/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Gardusawah RT 004/001, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.


Kegiatan pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan IPTU Luhut B., S.H., bersama Panit Opsnal IPDA Ahmad Subakir, S.H., serta anggota Opsnal Reskrim Polsek Cikarang Selatan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.


Dalam pengungkapan pertama, petugas melakukan pendalaman terhadap seorang pria berinisial N alias I yang diketahui bekerja sebagai PPPK (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Setelah dilakukan pemantauan di lokasi kerjanya, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tas yang dibawa terduga pelaku.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Realme, satu buah timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, satu unit sepeda motor, serta satu buah tas selempang warna hijau.


Sementara pada pengungkapan kedua, petugas mendatangi rumah seorang pria berinisial D alias A di wilayah Cikarang Barat setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyimpanan narkotika jenis sabu. Saat dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika yang berada di bawah tempat tidur di dalam rumahnya.



Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu, satu buah timbangan, dua unit telepon genggam, 25 potongan sedotan, plastik klip dan lakban, serta satu buah gunting.


Kedua terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Cikarang Selatan guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.


Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.


📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110

📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110

CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)

📞 WhatsApp: 0813-8399-0086

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama