Bekasi – Polres Metro Bekasi melalui penyidik Unit terkait telah berhasil mengungkap serta menangani perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Kasus tersebut telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi. Saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan dengan tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Perkara ini berawal dari Laporan Polisi tanggal 02 Juni 2026, atas nama pelapor Sdri. E D.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 di Kampung Bojong Koneng, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut setelah mendapatkan informasi dari pihak keluarga korban dan melakukan konfirmasi langsung kepada korban, yang kemudian menyampaikan adanya dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian tindakan mulai dari klarifikasi saksi dan korban, pemeriksaan medis melalui visum et repertum, hingga gelar perkara. Dari hasil penyidikan awal, ditemukan adanya indikasi yang menguatkan peristiwa tersebut sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Tersangka berinisial Sdr. N (Bekasi, Juni 1979), yang berdomisili di wilayah Cikarang Barat, kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Selanjutnya, pada 03 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, penyidik melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, dilanjutkan dengan pemeriksaan serta penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini antara lain hasil visum et repertum dan pakaian korban saat kejadian. Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110
📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110
CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
📞 WhatsApp: 0813-8399-0086
#PolresMetroBekasi #UngkapKasus #PerlindunganAnak #PenegakanHukum #CikarangBarat #Bekasi
