Kabur Hingga Jawa Tengah, Pelaku Penggelapan Motor Honda PCX Dibekuk Tim Reskrim Polsek Serang Baru

  


Kabupaten Bekasi – Jajaran Reskrim Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan satu unit sepeda motor Honda PCX yang dilaporkan oleh korban bernama D. Pelaku berinisial S alias J (53) berhasil diamankan setelah tim opsnal melakukan pengejaran hingga ke Kota Semarang, Jawa Tengah.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tanggal 2 Juni 2026. Berdasarkan laporan tersebut, pelaku diduga melakukan penipuan dengan modus berpura-pura sebagai pembeli motor. Saat diberikan kesempatan melakukan test drive, pelaku justru membawa kabur sepeda motor Honda PCX milik korban.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Serang Baru yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU A. Harefa, S.H., bersama AIPTU Teguh, BRIPKA Pangku, dan BRIGADIR Sinyo segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.

 

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku melarikan diri dari Jakarta menuju Semarang menggunakan kereta api. Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengejaran melalui jalur darat. Pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Jawa Tengah tanpa perlawanan.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor Honda PCX milik korban di wilayah Brebes, Jawa Tengah. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp10.350.000 yang merupakan sisa hasil penjualan motor, dokumen identitas milik pelaku, kartu ATM, jam tangan, serta kunci kendaraan.

 

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Serang Baru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan upaya pencarian terhadap barang bukti utama berupa sepeda motor Honda PCX nomor polisi B-5855-FOX yang telah dijual oleh pelaku.

 

Kapolsek Serang Baru mengapresiasi kerja cepat tim opsnal yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat. Keberhasilan ini menjadi wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga.

 

📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110

📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110

CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)

📞 WhatsApp: 0813-8399-0086

 

#PolresMetroBekasi #PolsekSerangBaru #UngkapKasus #ReskrimPresisi #PolriUntukMasyarakat #Kamtibmas #KabupatenBekasi #PolriPresisi #Penipuan #PenggelapanMotor #HondaPCX

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama