Kabupaten Bekasi – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang seharusnya menjadi harapan masyarakat kecil untuk mengembangkan usaha justru diduga disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Satreskrim Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas KUR Bank BJB tahun 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,92 miliar.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni RN, mantan Manajer Bisnis UMKM, DNK, mantan Account Officer Bisnis UMKM Bank BJB, serta LA dari pihak swasta.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga bekerja sama mencairkan fasilitas KUR menggunakan identitas 41 orang yang tidak memiliki usaha produktif. Para pemilik identitas tersebut sebelumnya diiming-imingi bantuan sosial sebesar Rp1 juta agar bersedia menyerahkan data pribadi mereka.
Identitas itu kemudian digunakan untuk pengajuan kredit senilai Rp90 juta hingga Rp100 juta per orang. Dana yang dicairkan diduga dimanfaatkan oleh LA untuk membayar angsuran kredit dan membiayai usahanya sendiri, sementara RN dan DNK diduga menerima imbalan Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk setiap debitur.
Kasus yang terjadi sepanjang tahun 2024 di Kabupaten Bekasi ini ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 24 November 2025. Dalam proses penyidikan, petugas telah memeriksa 66 saksi serta seorang ahli auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Hasil penghitungan BPKP menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,92 miliar. Polisi juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp394 juta sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset terkait perkara tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat.
"Dana Kredit Usaha Rakyat seharusnya menjadi jalan bagi masyarakat untuk membangun usaha dan meningkatkan kesejahteraan, bukan dimanfaatkan untuk memperkaya kepentingan pribadi. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat," tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bantuan maupun imbalan dengan menyerahkan identitas pribadi tanpa mengetahui tujuan penggunaannya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan dokumen dan data pribadi. Jangan mudah percaya terhadap janji bantuan yang tidak jelas mekanismenya. Apabila menemukan dugaan penyimpangan atau tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian," imbaunya.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana tercantum dalam materi penyidikan.
Pengungkapan ini menjadi wujud komitmen Polres Metro Bekasi dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Sebab, korupsi bukan sekadar tentang angka kerugian negara, tetapi juga tentang kesempatan dan harapan masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik.
Layanan Polisi: 110
Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi: 0811-1939-110
