Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kembangkan Kasus Sabu, Hampir 50 Gram Disembunyikan dalam Speaker Bluetooth



Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengembangkan pengungkapan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu hingga ke wilayah Kabupaten Bogor. Dari pengembangan tersebut, petugas menemukan sabu dengan berat netto 49,46 gram yang disembunyikan di dalam sebuah speaker Bluetooth.


Pengembangan kasus dilakukan Subnit V Unit III Satresnarkoba Polres Metro Bekasi setelah sebelumnya mengamankan seorang pria berinisial L (50) di Jalan Lubang Buaya, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.


Pada penindakan awal, petugas mengamankan satu paket yang diduga berisi sabu seberat 0,28 gram, pipet kaca, dua telepon genggam, sejumlah tas dan dompet, serta satu unit sepeda motor.


Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan informasi, petugas memperoleh petunjuk mengenai adanya kiriman lain yang diduga berisi narkotika dan dikirim melalui layanan ojek daring.


Tim Satresnarkoba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan kiriman tersebut di Jalan Raya Bilabong Permai, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.20 WIB.


Saat diperiksa, petugas menemukan sebuah speaker Bluetooth warna hitam yang dikemas dalam kardus dan dimasukkan ke dalam paperbag. Di dalam speaker tersebut tersimpan satu plastik klip besar berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 50,36 gram dan netto 49,46 gram.


Modus penyembunyian narkotika di dalam perangkat elektronik tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan isi paket selama proses pengiriman.


Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap asal barang, jaringan, serta pihak lain yang diduga terlibat.


Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan pidana terkait dugaan peredaran gelap narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap pengungkapan narkotika sebagai upaya memutus mata rantai peredaran barang terlarang yang dapat membahayakan masyarakat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama