Polisi Amankan Pria dalam Video Viral Dugaan Penganiayaan di Lenteng Agung

 




JAKARTA — Polisi mengamankan seorang pria berinisial YK (23) terkait video viral dugaan penganiayaan terhadap dua pengendara sepeda motor di Jalan Raya Lenteng Agung, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 23.45 WIB.


Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, YK diamankan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di tempat tinggalnya di kawasan Lenteng Agung. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami rangkaian peristiwa tersebut.


“Yang bersangkutan sudah diamankan. Kami ingin memastikan seluruh fakta dalam peristiwa ini berdasarkan hasil pemeriksaan, termasuk keterangan para pihak dan bukti yang diperoleh penyidik,” kata Kombes Budi.


Dalam pemeriksaan awal, YK mengakui bahwa pria yang terekam dalam video tersebut adalah dirinya. Ia juga menerangkan bahwa saat kejadian berada dalam pengaruh minuman beralkohol.


“Keterangan mengenai kondisi yang bersangkutan saat kejadian masih kami dalami. Kami tidak ingin berspekulasi dan seluruh proses penanganan akan didasarkan pada fakta hasil pemeriksaan,” ujar Kombes Budi.


Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menjelaskan, penanganan bermula dari laporan masyarakat melalui layanan 110. Petugas kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 00.30 WIB, namun kedua pengendara yang terlihat dalam video sudah meninggalkan tempat kejadian.


“Setelah menerima laporan, petugas melakukan pengecekan di lokasi dan dilanjutkan dengan penyelidikan untuk mengetahui identitas serta keberadaan pria yang terekam dalam video,” kata Kompol Nurma.


Berdasarkan video yang beredar, terdapat dua pengendara sepeda motor yang diduga mengalami penganiayaan. Salah satunya terlihat mengenakan jaket dan helm pengemudi ojek online. Hingga saat ini, identitas keduanya belum diketahui dan Polsek Jagakarsa masih berupaya mencari mereka untuk mendapatkan keterangan.


Polsek Jagakarsa juga belum menerima laporan resmi dari kedua pengendara tersebut. Kepolisian mengimbau keduanya untuk menghubungi Polsek Jagakarsa agar dapat dimintai keterangan sehingga penanganan perkara dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama