Viral Video Parkir Liar, Polsek Cikarang Barat Ungkap Praktik Pemerasan Berkedok Ormas

 



Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya pimpin Konferensi pers kasus praktik pemerasan berkedok jasa pengelolaan parkir yang berhasil diungkap Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Barat pada Kamis, (05/06/2025) siang.


Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi tak menyenangkan yang dilakukan seorang pria terhadap sejumlah juru parkir di kawasan Pecel Lele 88 Salsabila, Kp. Selang Cironggeng, Desa Wanajaya.


Pria berinisial N alias K diduga sebagai pelaku utama. Berdasarkan hasil penyelidikan, N menawarkan pekerjaan kepada tiga warga untuk menjaga lahan parkir dengan syarat menyetor uang keamanan sebesar Rp25.000 per hari. Kesepakatan itu awalnya berjalan lancar. Namun, ketika setoran para juru parkir mulai tersendat akibat turunnya jumlah pengunjung, N marah dan memaksa mereka berhenti bekerja.


Insiden memuncak pada 1 Juni 2025. Ketiga juru parkir  Heri Sukandar, Shapaat Edy alias Paat, dan Ismail Ulu Azmi kembali ke lokasi dan bersitegang dengan N. Cekcok itu sempat direkam oleh salah satu saksi dan tersebar luas di media sosial melalui akun Liputancikarang.com. Dalam video tersebut, N tampak menuduh Heri membawa senjata tajam, tudingan yang langsung dibantah oleh korban. Usai perdebatan, N sempat pergi lalu kembali untuk meminta maaf. Permintaan maaf diterima para saksi, namun penyelidikan terus berlanjut.


Polisi kemudian mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti, termasuk video rekaman kejadian, satu unit ponsel, sepeda motor Honda Vario, jaket kulit, topi hitam, serta satu bendel surat permohonan kerja sama atas nama organisasi masyarakat DPC Cibitung Maung Jagat Nusantara yang digunakan pelaku sebagai dasar ‘legalitas’ menguasai lahan parkir.



Kepada penyidik, N mengaku telah menguasai sejumlah lahan parkir di Cibitung sejak Maret 2025. Ia rutin menarik setoran harian dan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Dari lahan parkir Pecel Lele, ia meraup sekitar Rp600 ribu. Dari lahan lain seperti toko roti Khasanah dan Indomaret, ia bahkan mengumpulkan belasan juta rupiah selama setahun terakhir. Seluruh praktik ini dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


#PolisiTegas #PremanismeHarusHilang #PolresMetroBekasi #CikarangBebasPreman #ParkirLegal #HukumTegak #BekasiTerkini #BeritaKriminal #LiputanCikarang #PoldaMetroJaya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama