Polres MePolres Metro Bekasi terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan Asusila di Tempat Mengaji Al-Qoonaah, Desa Karang Mukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, yang sempat viral di media sosial. Sabtu (28/9/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah
Wiratama Pathy, pada hari ini menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah
meningkatkan status dua orang saksi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan
pemeriksaan mendalam, kami memutuskan untuk menaikkan status dua orang saksi
menjadi tersangka inisial S dan MHS. Hal ini didasarkan pada alat bukti yang
cukup kuat dan keterangan para saksi lainnya," ujar Kompol Sang Ngurah
Wiratama Pathy di Mapolres Metro Bekasi.
Ia mengungkapkan, tempat tersebut belum memiliki izin dan
legalitas operasional sebagai Lembaga Pendidikan pesantren.
“Jadi perlu saya luruskan, setelah kami dalami ternyata
tempat tersebut belum memiliki izin ataupun legalitas sebagai pesantren,”
ungkapnya.
Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Metro
Bekasi telah menerima sebanyak 3 (tiga) laporan yang diduga sebagai korban
kejadian memalukan tersebut, dan kemungkinan masih ada yang belum melapor
menjadi korban.
“Tidak sampai disitu, kami akan kembangkan dan lakukan
pendalaman menanyakan keterangan saksi-saksi serta menunggu apabila ada yang
melapor kembali,” ujarnya.
Ia menjelaskan kejadian berkumpulnya massa di Lokasi
tersebut merupakan dukungan masyarakat atas Tindakan kepolisian untuk
mengamankan pelaku tersebut.
“Saya jelaskan bahwa kejadian yang viral pada malam kemarin
bukan merupakan penggrebekan oleh warga melainkan dukungan masyarakat atas
Tindakan kepolisian mengamankan pelaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kompol Sang Ngurah menjelaskan bahwa proses
penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap
mengedepankan asas praduga tak bersalah.tro Bekasi terus melakukan pendalaman terkait kasus
dugaan Asusila di Tempat Mengaji Al-Qoonaah, Desa Karang Mukti, Kecamatan
Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, yang sempat viral di media sosial. Sabtu
(28/9/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah
Wiratama Pathy, pada hari ini menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah
meningkatkan status dua orang saksi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan
pemeriksaan mendalam, kami memutuskan untuk menaikkan status dua orang saksi
menjadi tersangka inisial S dan MHS. Hal ini didasarkan pada alat bukti yang
cukup kuat dan keterangan para saksi lainnya," ujar Kompol Sang Ngurah
Wiratama Pathy di Mapolres Metro Bekasi.
Ia mengungkapkan, tempat tersebut belum memiliki izin dan
legalitas operasional sebagai Lembaga Pendidikan pesantren.
“Jadi perlu saya luruskan, setelah kami dalami ternyata
tempat tersebut belum memiliki izin ataupun legalitas sebagai pesantren,”
ungkapnya.
Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Metro
Bekasi telah menerima sebanyak 3 (tiga) laporan yang diduga sebagai korban
kejadian memalukan tersebut, dan kemungkinan masih ada yang belum melapor
menjadi korban.
“Tidak sampai disitu, kami akan kembangkan dan lakukan
pendalaman menanyakan keterangan saksi-saksi serta menunggu apabila ada yang
melapor kembali,” ujarnya.
Ia menjelaskan kejadian berkumpulnya massa di Lokasi
tersebut merupakan dukungan masyarakat atas Tindakan kepolisian untuk
mengamankan pelaku tersebut.
“Saya jelaskan bahwa kejadian yang viral pada malam kemarin
bukan merupakan penggrebekan oleh warga melainkan dukungan masyarakat atas
Tindakan kepolisian mengamankan pelaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kompol Sang Ngurah menjelaskan bahwa proses
penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap
mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kami akan bekerja secara profesional dan transparan
dalam menangani kasus ini, dan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap
seluruh fakta yang ada," tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak
mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial dan mempercayakan
penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang.
